PENGERTIAN DAN LINGKUP KEGIATAN FREIGHT FORWARDING
Rabu, 09 Januari 2013
KAMPUS BIRU: ANGKUTAN MELALUI LAUT (1st SESSION)
KAMPUS BIRU: ANGKUTAN MELALUI LAUT (1st SESSION): A. Memilih Service Angkutan Yang Tepat Faktor utama yang F reight forwarder harus kuasai adalah memil...
SEJARAH SINGKAT GAFEKSI/ INFA
GAFEKSI (Gabungan Forwarder &
Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) merupakan
Asosiasi hasil peleburan atau fusi dari ketiga Asosiasi yang ada sebelumnya
yaitu:
1. GAVEKSI (Gabungan Veem
& Ekspedisi Seluruh Indonesia) dibawah naungan Ditjen Hubla
2. INFFA (Indonesian Freight
Forwarders Association) dibawah naungan Dept. Perdagangan; & 3. AEMPU
(Asosiasi Ekspedisi Muatan Pesawat Udara) dibawah naungan Ditjen Hubud
Proses peleburan/fusi ini memakan
waktu kurang lebih 2,5 tahun. Sejak tahun 1986 dimana pada masa transisi
tersebut para Pimpinan/Pengurus dari GAVEKSI, INFFA. AEMPU membentuk Dewan Jasa
Pengurusan Transportasi Indonesia atau Indonesian Freight Forwarders Council,
yang merupakan wadah/tempat dialog dan musyawarah untuk mencari mufakat dalam
rangka menindak lanjuti himbauan dan maksud positif dari Departemen Perhubungan
yang menghendaki bahwa Asosiasi - asosiasi yang sejenis agar bergabung dan
melebur menjadi satu demi untuk mempermudah pembinaannya.
Sejalan dengan maksud dan tujuan
tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
-
KM-10 Tahun 1988 tertanggal 26 Januari 1988 tentang Legalitas Pendirian
Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; dan
-
KM-10 Tahun 1989 Tanggal 22 Februari 1989
tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin usaha Jasa Pengurusan Transportasi Kepada
Kantor Wilayah.
Departemen
Perhubungan yang menandatangani atas nama Menteri Perhubungan.
Setelah itu ketiga Asosiasi tersebut
mempersiapkan secara bersama perangkat-perangkat yang diperlukan demi terwujudnya
Fusi (peleburan), sehingga pada tanggal 10 Juni 1989 Fusi (peleburan)
terlaksana dan sekaligus telah dirampungkannya Anggaran Dasar & Anggaran
Rumah Tangga sementara GAFEKSI (INFA).
Pengukuhan GAFEKSI (INFA) oleh
Menteri Perhubungan dilaksanakan tanggal 25 Juli 1989 dengan dikeluarkannya
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.4/AU.001/Phb-89 dimana dinyatakan
GAFEKSI (INFA) merupakan satu-satunya organisasi atau wadah bagi perusahaan Forwarder/Ekspedisi
Muatan di Indonesia, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Perhubungan No. IM.5/HK/207/PHB-89 tanggal 28 Desember
1989 yang berisi istruksi kepada :
1.
Para Direktur Jenderal di lingkungan Departeman
Perhubungan;
2.
Para Kepala Kantor Wilayah Departemen
Perhubungan.
Tentang : Peningkatan Pembinaan
Asosiasi Penyedia Jasa Angkutan dan Penunjang
Lainnya
di bidang Perhubungan.
Bahwa GAFEKSI (INFA) Sebagai Anggota
Badan-Badan Nasional dan Internasional :
1. KADIN PUSAT
2. DEPALINDO (Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia)
3. FIATA (International Federation of Freight Forwarder Associations)
4. AFFA (Asean Federation of Forwarder Associations)
5. IFCBA (Internasional Federation of Customs Brokers Associations.
2. DEPALINDO (Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia)
3. FIATA (International Federation of Freight Forwarder Associations)
4. AFFA (Asean Federation of Forwarder Associations)
5. IFCBA (Internasional Federation of Customs Brokers Associations.
PENGERTIAN DAN LINGKUP KEGIATAN FORWARDING
A.
Pengertian Freight Forwarding
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.
10 Tahun 1988 tanggal 26 Januari 1988, disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan Jasa Pengurusan
Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha
yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua
kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang
melalui transportasi darat, laut atau udara, yang dapat mencakup kegiatan : Penerimaan, Penyimpanan, Sortasi,
Pengepakan, Penandaan, Pengukuran, Penimbangan, Pengurusan Penyelesaian
Dokumen, Penerbitan Dokumen Angkutan, Perhitungan Biaya Angkutan, Klaim,
Asuransi atas Pengiriman Barang serta Penyelesaian Tagihan dan Biaya-Biaya Lainnya
berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya
barang oleh yang berhak menerimanya.
Dari segi operasionalnya, forwarder dapat
diklasifikasikan dalam 3 golongan sesuai dengan tingkat profesionalisme
dalam melaksanakan proses penanganan dan pengiriman barang serta ketersediaan agen sebagai mitra usahanya di
luar negeri.
Dari ke-tiga golongan tersebut, masing-masing
adalah :
a. International Freight Forwarder (Klasifikasi A)
b. Domestik/Regional Forwarder (Klasifikasi B)
c. Local Forwarder (Klasifikasi C)
(a).
International Freight Forwarder
IFF yang
berklasifikasi A ini adalah merupakan
Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding
dengan memberikan jasa penanganan serta pengiriman barang kepada para customernya
yang bertaraf internasional, yaitu melakukan pengiriman barang ke atau dari salah
satu atau berbagai negara di luar negeri. Jenis Forwarder seperti inilah yang
banyak diminati oleh para pemilik barang terutama oleh Exportir atau Importir.
Faktor-faktor yang mendukung mengapa
mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa antara lain :
Berhak menerbitkan
/menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengiriman barang.
Adanya jaringn kerja secara
Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
Berpengalaman
luas serta mampu memberikan
saran-saran yang diperlukan oleh pemilik
barang terhadap
suatu maksud untuk pengiriman barang ke negara tujuan tertentu.
Mampu memberikan tarif
angkutan yang relative murah serta dapat membantu mencari jalan
keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu
barang yang akan di pasarkan di dunia
internasional, serta selalu membayar tuntutan
ganti rugi.
(b). Domestik/Regional
Forwarder
Perbedaan yang
mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah mereka berhak untuk
menggunakan FIATA B/L sedangkan dari Forwarder Domestik/Regional belum berhak
menggunakannya atau menerbitkan B/L sendiri (House B/L)
©. Local Forwarder
Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim, karena
yang termasuk golongn Forwarder local adalah mereka yang belum memiiki agen di
luar negeri, dan mereka adalah para pengelolah jasa EMKL dan EMKU
B.
Lingkup Kegiatan Freight Forwarding
Lingkup
kegiatan forwarder jika dilihar dari segi fungsinya sebagai konsultan angkutan, maka freight
forwarder dapat mewakili pihak shipper atau pihak penerima barang (consignee) yang akan melakukan kegiatan
pengiriman/ penerimaan barang
dari tempat asal ke tempat lain yang
dituju atau sebaliknya, baik
yang berskala Nasional (Interinsuler) maupun Internasional (Export/ import), maka
untuk memudahkan pekerjaan tersebut, pihak pemilik barang (cargo owner) dapat
mempercayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut
dilakukan oleh Freight forwarder.
Dalam
melaksanakan perwalian tersebut freight forwarder akan mengambil alih semua
tanggung jawab atas barang, mulai pada saat barang diserahkan oleh cargo owner
sampai barang tersebut tiba dan diterima oleh pihak yang berhak menerimanya
atau pihak yang tercantum dalam dokumen pengapalan di suatu tempat tujuan yang
telah ditentukan.
Prosedure
dalam pelaksanaan perwalian ini, freight forwarder memiliki lingkup
kegiatan yang mencakup :
1. Forwarder Bertindak Atas Nama Eksportir :
a. Memilih
route serta mode transport yang dikehendaki
b.
Melakukan booking space ke perusahaan Shipping Line
c.
Melakukan serah terima
barang dengan cargo owner (Eksportir).
Pada saat serah
terima barang dilakukan,
maka freight forwarder
menyerahkan dokumen Forwarders Cerificate
of Receipt (CFR)
dan
Forwarder Certificate of Transport (FCT) kepada eksportir.
d.
Mempelajari bentuk Letter
of Credit (L/C) serta aturan pemerintah yang relevan
dengan rencana
pengiriman barang, baik
di Negara eksportir (Country of
Origin)
dan Negara yang
memungkinkan barang tersebut akan
transit (Country of
Transito) serta Negara tujuan
dimana barang tersebut akan dibongkar (Country of
Destination).
e.
Melaksanakan pengepakan (packing)
barang dengan mempertimbangkan kondisi
alam dan regulasi yang berlaku pada negara yang
akan dilalui atau negara
transit
serta Negara tujuan
barang sehingga keamanan
dan keselamatan barang akan tetap
terjaga.
f. Melaksanakan pergudangan barang (jika
memungkinkan)
g.
Penimbangan serta pengukuran barang
h.
Mengasuransikan barang, bilamana
pihak eksportir menghendaki
agar barangnya
untuk diasuransikan.
i.
Melakukan pengangkutan barang
ke pelabuhan muat
(Port of Loading) dengan
terlebih dahulu mengurus
dokumen ekspor Barang (PEB) serta dokumen
pelengkap lainnya yang
dibutuhkan oleh (carrier).
j. Membayar semua biaya yang
timbul terkait dengan
pengangkutan dan pengurusan
dokumen, termasuk pembayaran freight
k.
Menerima full set Bill of Lading (B/L) dari carrier
l. Memonitor pergerakan barang selama dalam
perjalanan serta melakukan komunikasi
dengan forwarding
agent yang ada
di luar negeri (Port of Destination)
dengan terlebih dahulu mengirim Telex Release dalam
rangka persiapan clearance
dokumen
dan Cargo delivery saat barang tiba.
m.Dalam hal
terjadi kerusakan barang, maka
forwarder, melalui agentnya di pelabuhan
tujuan, melaksanakan pencatatan
kerusakan serta kehilangan barang dalam proses
claim.
2. Bertindak Atas Nama Importir
Lingkup
kegiatan forwarder dalam
hal bertindak sebagai
importer dapat diuraikan
sebagai
berikut :
a.
Menerima dan mengecek dokumen impor serta
dokumen pelengkap lainnya yang
dibutuhkan dalam rangka impor
b.
Memonitor pergerakan barang
impor untuk mengetahui kapan
barang
tersebut akan tiba.
c. Mengurus pengambilan Delivery
Order (D/O) atas barang pada perusahaan pelayaran
serta membayar biaya yang timbul terkait kegiatan impor
d.
Membuat dan mengajukan
surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke kantor bea
cukai dengan terlebih dahulu membayar Bea
Masuk, pajak dan Pajak
lainnya dalam
rangka
impor ke bank devisa yang
ditunjuk atau mengajukan surat permohonan
penimbunan
sementara di luar kawasan pabean
( Gudang Lini II ) dalam hal PIB belum
memenuhi syarat pengajuan.
e.
Mempersiapkan gudang sementara (jika
memungkinkan)
f. Melakukan
pengurusan Job Slip
ke pihak operator pelabuhan (Pelindo) divisi
Usaha Terminal Peti Kemas (UTPK) dengan melampirkan dokumen dari
customs
sebagai legalitas bahwa
barang impor tersebut telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan.
g.
Melakukan pengangkutan serta penyerahan barang kepada consignee.
Langganan:
Postingan (Atom)