Rabu, 09 Januari 2013


SEJARAH SINGKAT  GAFEKSI/ INFA

GAFEKSI (Gabungan Forwarder   & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) merupakan Asosiasi hasil peleburan atau fusi dari ketiga Asosiasi yang ada sebelumnya yaitu:
1. GAVEKSI (Gabungan Veem & Ekspedisi Seluruh Indonesia) dibawah naungan Ditjen Hubla
2. INFFA (Indonesian Freight Forwarders Association) dibawah naungan Dept. Perdagangan; & 3. AEMPU (Asosiasi Ekspedisi Muatan Pesawat Udara) dibawah naungan Ditjen Hubud
Proses peleburan/fusi ini memakan waktu kurang lebih 2,5 tahun. Sejak tahun 1986 dimana pada masa transisi tersebut para Pimpinan/Pengurus dari GAVEKSI, INFFA. AEMPU membentuk Dewan Jasa Pengurusan Transportasi Indonesia atau Indonesian Freight Forwarders Council, yang merupakan wadah/tempat dialog dan musyawarah untuk mencari mufakat dalam rangka menindak lanjuti himbauan dan maksud positif dari Departemen Perhubungan yang menghendaki bahwa Asosiasi - asosiasi yang sejenis agar bergabung dan melebur menjadi satu demi untuk mempermudah pembinaannya.
Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor   :
-          KM-10 Tahun 1988 tertanggal 26 Januari 1988  tentang    Legalitas  Pendirian     Ijin   Usaha  Jasa Pengurusan    Transportasi; dan
-          KM-10 Tahun 1989 Tanggal 22 Februari 1989 tentang Pelimpahan  Wewenang     Pemberian  Ijin usaha Jasa Pengurusan Transportasi Kepada Kantor Wilayah.

Departemen Perhubungan yang menandatangani atas nama Menteri Perhubungan.
Setelah itu ketiga Asosiasi tersebut mempersiapkan secara bersama perangkat-perangkat yang diperlukan demi terwujudnya Fusi (peleburan), sehingga pada tanggal 10 Juni 1989 Fusi (peleburan) terlaksana dan sekaligus telah dirampungkannya Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sementara GAFEKSI (INFA).
Pengukuhan GAFEKSI (INFA) oleh Menteri Perhubungan dilaksanakan tanggal 25 Juli 1989 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.4/AU.001/Phb-89 dimana dinyatakan GAFEKSI (INFA) merupakan satu-satunya organisasi atau  wadah bagi perusahaan Forwarder/Ekspedisi Muatan di Indonesia, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Instruksi    Menteri Perhubungan  No. IM.5/HK/207/PHB-89 tanggal 28 Desember 1989 yang berisi istruksi  kepada :
1.       Para Direktur Jenderal di lingkungan Departeman Perhubungan;
2.       Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.
Tentang  : Peningkatan    Pembinaan    Asosiasi    Penyedia   Jasa    Angkutan  dan  Penunjang
                       Lainnya  di bidang  Perhubungan.
Bahwa GAFEKSI (INFA) Sebagai Anggota Badan-Badan Nasional dan Internasional  :
1. KADIN PUSAT
2. DEPALINDO (Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia)
3. FIATA (International Federation of Freight Forwarder Associations)
4. AFFA (Asean Federation of Forwarder Associations)
5. IFCBA (Internasional Federation of Customs Brokers  Associations.
 
PENGERTIAN DAN LINGKUP KEGIATAN FORWARDING

A.  Pengertian Freight Forwarding
      Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 1988 tanggal 26 Januari 1988,  disebutkan bahwa,  yang dimaksud dengan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara, yang  dapat mencakup kegiatan  : Penerimaan, Penyimpanan, Sortasi, Pengepakan, Penandaan, Pengukuran, Penimbangan, Pengurusan Penyelesaian Dokumen, Penerbitan Dokumen Angkutan, Perhitungan Biaya Angkutan, Klaim, Asuransi atas Pengiriman Barang serta Penyelesaian Tagihan dan Biaya-Biaya Lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
              Dari segi operasionalnya, forwarder dapat diklasifikasikan  dalam 3  golongan sesuai dengan tingkat profesionalisme dalam melaksanakan proses penanganan dan pengiriman barang serta  ketersediaan agen sebagai mitra usahanya di luar negeri.
                  Dari ke-tiga golongan tersebut, masing-masing adalah  :
a. International Freight Forwarder (Klasifikasi A)
b. Domestik/Regional Forwarder (Klasifikasi  B)
c.  Local Forwarder (Klasifikasi  C)
(a).    International Freight Forwarder  
                IFF yang berklasifikasi A ini  adalah merupakan Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan memberikan jasa penanganan serta pengiriman barang kepada para customernya yang bertaraf internasional, yaitu melakukan pengiriman barang ke atau dari salah satu atau berbagai negara di luar negeri. Jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik barang terutama oleh Exportir atau Importir.
                       Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa antara lain  :
  Berhak menerbitkan /menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengiriman          barang.
  Adanya jaringn kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
  Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
  Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang diperlukan          oleh pemilik 
      barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman barang ke negara tujuan tertentu.
  Mampu memberikan tarif angkutan yang relative murah serta dapat membantu mencari jalan
      keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu barang yang akan di pasarkan di dunia
     internasional, serta selalu membayar tuntutan ganti rugi.
(b). Domestik/Regional Forwarder
                Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah mereka berhak untuk menggunakan FIATA B/L sedangkan dari Forwarder Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L sendiri (House B/L)
©.   Local Forwarder  
Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim, karena yang termasuk golongn Forwarder local adalah mereka yang belum memiiki agen di luar negeri, dan mereka adalah para pengelolah jasa EMKL dan EMKU
  
B.  Lingkup Kegiatan Freight Forwarding


                    Lingkup kegiatan forwarder jika dilihar dari segi fungsinya sebagai        konsultan angkutan, maka freight forwarder dapat mewakili pihak shipper atau     pihak penerima barang (consignee) yang akan melakukan kegiatan pengiriman/       penerimaan barang dari   tempat asal ke tempat lain yang dituju atau sebaliknya,              baik yang berskala Nasional (Interinsuler) maupun Internasional (Export/ import), maka untuk memudahkan pekerjaan tersebut, pihak pemilik barang (cargo owner) dapat mempercayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut  dilakukan oleh Freight    forwarder.
                     Dalam melaksanakan perwalian tersebut freight forwarder akan mengambil alih semua tanggung jawab atas barang, mulai pada saat barang diserahkan oleh cargo owner sampai barang tersebut tiba dan diterima oleh pihak yang berhak menerimanya atau pihak yang tercantum dalam dokumen pengapalan di suatu tempat tujuan yang telah ditentukan.
                Prosedure dalam pelaksanaan perwalian ini, freight forwarder memiliki      lingkup kegiatan yang mencakup  :
        1. Forwarder Bertindak Atas Nama Eksportir  :
                a. Memilih route serta mode transport yang dikehendaki
                b. Melakukan booking space ke perusahaan Shipping Line
               c. Melakukan   serah   terima   barang dengan cargo owner (Eksportir).
                  Pada    saat     serah     terima     barang    dilakukan,   maka freight   forwarder
                  menyerahkan   dokumen     Forwarders    Cerificate   of   Receipt   (CFR)    dan
                  Forwarder Certificate of Transport (FCT) kepada eksportir.
              d. Mempelajari    bentuk   Letter  of   Credit  (L/C) serta aturan pemerintah yang  relevan
                  dengan rencana    pengiriman   barang,  baik  di  Negara eksportir (Country of Origin) 
                  dan  Negara yang    memungkinkan   barang   tersebut  akan     transit   (Country  of
                  Transito)  serta  Negara tujuan   dimana barang tersebut akan dibongkar (Country of 
                   Destination).
                e. Melaksanakan  pengepakan  (packing)  barang  dengan   mempertimbangkan kondisi
                    alam dan regulasi yang berlaku pada negara    yang    akan    dilalui atau  negara  transit 
                    serta Negara tujuan  barang    sehingga    keamanan    dan  keselamatan barang akan tetap
                    terjaga.
                f.  Melaksanakan pergudangan barang (jika memungkinkan)
                g. Penimbangan serta pengukuran barang
                h. Mengasuransikan  barang,   bilamana   pihak   eksportir   menghendaki   agar  barangnya
                     untuk diasuransikan.
                i. Melakukan   pengangkutan   barang   ke   pelabuhan   muat  (Port of Loading)  dengan
                   terlebih dahulu   mengurus   dokumen   ekspor   Barang (PEB)    serta    dokumen
                   pelengkap lainnya yang dibutuhkan oleh (carrier).
                j. Membayar semua biaya   yang  timbul  terkait    dengan    pengangkutan  dan pengurusan
                   dokumen, termasuk pembayaran freight
                k. Menerima full set Bill of Lading (B/L) dari carrier
                l.  Memonitor pergerakan barang selama    dalam   perjalanan  serta  melakukan komunikasi
                    dengan   forwarding     agent   yang    ada    di   luar    negeri  (Port of Destination)
                   dengan terlebih dahulu mengirim Telex Release dalam rangka persiapan   clearance
                   dokumen  dan Cargo delivery saat barang tiba.
  m.Dalam   hal   terjadi  kerusakan barang, maka forwarder, melalui agentnya di pelabuhan
      tujuan,   melaksanakan   pencatatan   kerusakan serta kehilangan barang dalam proses
      claim.
         2. Bertindak Atas Nama Importir
                Lingkup  kegiatan   forwarder   dalam   hal   bertindak   sebagai  importer dapat diuraikan 
         sebagai berikut   :
    a.   Menerima dan mengecek dokumen impor serta dokumen pelengkap lainnya yang
         dibutuhkan  dalam rangka impor
                b. Memonitor    pergerakan    barang    impor    untuk mengetahui kapan barang 
                    tersebut akan tiba.
   c. Mengurus pengambilan Delivery Order (D/O)  atas barang pada  perusahaan pelayaran
       serta membayar biaya yang timbul  terkait kegiatan impor
                d. Membuat   dan   mengajukan   surat   Pemberitahuan   Impor Barang (PIB) ke  kantor bea
                   cukai dengan terlebih dahulu membayar Bea Masuk,    pajak   dan Pajak   lainnya    dalam
                   rangka    impor   ke bank devisa yang ditunjuk atau mengajukan   surat   permohonan
                   penimbunan   sementara  di luar kawasan pabean ( Gudang Lini II ) dalam hal PIB belum
                   memenuhi syarat pengajuan.
                e. Mempersiapkan gudang  sementara (jika memungkinkan)
                f.  Melakukan   pengurusan   Job  Slip   ke   pihak   operator pelabuhan (Pelindo) divisi 
                   Usaha Terminal Peti Kemas  (UTPK) dengan melampirkan dokumen dari customs 
                   sebagai legalitas bahwa barang impor tersebut telah memenuhi  syarat untuk dikeluarkan.
                g. Melakukan pengangkutan serta penyerahan barang kepada consignee.
                 

7 komentar:

  1. Trims info nya gan, keep posting ya

    ane titip lapak nih gan ^.^

    Batam Shipping and Forwarding

    BalasHapus
  2. gan.. boleh tau ga refrensi atau sumbernya dari mana?

    BalasHapus
  3. Dear Staff Export

    Selamat pagi,
    Kami dari PT Tiga Sekawan Sukses Ekspress ingin memperkenalkan service yang kami miliki yaitu pengiriman barang (GenCo, DG, dan Perishable) Export melalui Udara ke mancanegara dengan cepat , aman , nyaman, dan dapat bersaing harga.
    Kami merupakan TOP Agent dan direct semua Airlines serta dapat bekerja sama dengan Freight Forwading dalam proses pengiriman barang.
    Mengenai price list kami berdasarkan case by case tujuan, berat dan barang yg dikirim ,
    Untuk perbandingan dengan yang sudah ada, ataupun pertanyaan jangan ragu menghubungi saya.

    --
    NOTE :
    Following to the release of MOF Regulation No. 38/PMK.011/2013, PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres will be in compliance with the Indonesia regulation,
    The Value Added Tax (VAT) will be levied effective from January 01, 2016.

    1. All freight components will be charged VAT 1%.
    ===============================
    Best Regards,
    Feri
    (Airfreight International)
    PT TIGA SEKAWAN SUKSES EKSPRESS
    Komplek Puri Delta Mas Blok D1-3
    Jalan Bandengan Selatan Raya no 43
    Tel : 62-21 66692366 (hunting)
    Fax : 62-21 66692602/466/477
    mobile : 087808065341
    Email : ferian@three-ss.com

    BalasHapus
  4. Tripathlogistics is an aspirant leading freight forwarding company in India.
    Logistics Services India | Logistics company in India

    BalasHapus
  5. Planning is very important in every field of life, and same is the case with freight forwarding. Flawless planning leads to perfect and timely deliveries.
    International Freight Forwarder

    BalasHapus
  6. terimakasih sangat membantu sekali, kunjungi web Freight Forwarder kami juga ya

    BalasHapus
  7. Saya menggunakan jasa forwarder.forwarder meminta invoice belanja saya dari supplier.apakah itu wajar atau perlu ya?

    BalasHapus